SELAMAT DATANG DI BLOG INI

Selasa, 28 September 2010

Kasus IT yang menarik


Situs jejaring sosial sangat berkembang belakangan ini. Namun yang paling digandrungi saat ini di Indonesia salah satunya adalah Facebook. Facebook adalah salah satu situs jejaring sosial yang tenar pada saat Obama “meng-iklankan”nya, Obama juga menggunakan situs jejaring sosial ini sebagai kegiatan kampanye dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat.
Di Indoensia, MUI memberi fatwa haram terhadap Facebook. Banyak orang khususnya Facebookers, sebutan para pengguna Facebook yang tidak setuju akan fatwa haram yang diberikan MUI. Salah satu aktivis Facebook mengatakan bahwa fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI tidak realistis. Karena bagi pengguna Facebook, banyak aktivitas posotif yang dapat didapat di Facebook. Banyak dari mereka menemukan kembali kawan-kawan lama.
Situs jejaring sosial Facebook itu justru mempunyai peraturan yang sangat ketat. Salah satu contohnya, jika pengguna Facebook menampilkan foto yang menampilkan dari dada ke atas (kurang senonoh), maka pengelola akan segera menutupnya. Facebook pun dilengkapi dengan filter-filter yang dapat digunakan oleh pengguna, misalnya pengguna dapat melaporkan gambar-gambar yang kurang senonoh kepada pengelola, dan pengelola wajib untuk menutupnya.
Namun, Nabil Haroen -Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo Kediri- beberapa waktu lalu melakukan pembahasan tentang Facebook dalam suatu forum. Dia menilai interaksi dunia maya Facebook dinilai menjadi salah satu pemicu hubungan negatif dengan lawan jenis. “beberapa anak muda menggunakannya untuk mojok dan berbicara maksiat”, kata Nabil.
Menurut saya, setiap sesuatu didunia ini pasti ada sisi positif dan sisi negatif. Oleh karena itu, mungkin yang dibilang Nabil ada benarnya, namun tidak semua pengguna Facebook melakukan perbuatan negatif di situs jejaring sosial ini. Jadi tergantung pada user yang menggunakan Facebook itu sendiri. Contohnya saya saja, dengan Facebook saya dapat bertemu kembali dengan teman-teman semasa kecil, bertukar informasi, dan melakukan hal positif lain. Beberapa orang menggunakan situs jejaring sosial untuk bisnis, mengenalkan hasil karya, hingga berjualan hasil karya mereka.
Memang bukan di Indonesia saja yang mengharamkan situs jejaring sosial, banyak pula pemuka agama di negara-begara lain yang keberatan atas dampak negatif yang dibawa oleh Facebook. Namun, klo MUI mengharamkan Facebook baru-baru ini, kemana saja MUI selama ini?? Karena situs jejaring sosial telah ada sejak lama, seperti Friendster dan lainnya.
Jadi apakah kalian setuju Fatwa haram MUI tentang Facebook???
Facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar